PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengizinkan penumpang melepas masker saat perjalanan. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan izin tersebut baru bisa turun selepas ada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan. Joni menyebut aturan itu diperlukan sebagai landasan untuk sektor perkeretaapian.
“Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” imbuh Joni. Ia menegaskan langkah ini dilakukan sebagai komitmen KAI untuk terus menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan edaran terbaru pada Jumat (9/6), di mana pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak mengenakan masker. “Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” tulis surat edaran ter