Serangkaian kritik diungkapkan para anggota Komisi II DPR dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri (27/2/2025). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, bahkan menilai kontestasi elektoral kali ini gagal. Tak hanya karena puluhan daerah harus mengulang pemungutan suara, tetapi juga karena lebih dari separuh daerah mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Dari 545 hasil pilkada, 310 di antaranya digugat ke MK. Dari ratusan gugatan itu, MK memutuskan 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), baik di semua tempat pemungutan suara maupun sebagian saja. Berdasarkan perhitungan KPU, Bawaslu, dan yang lain, biaya untuk melakukan PSU hampir Rp 1 triliun. Biaya ini, di antaranya, berasal dari KPU sebesar Rp 486 miliar dan Bawaslu Rp 251 miliar. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, biaya tersebut akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Kemendagri akan membantu jika daerah tidak menyanggupi kebutuhan biaya tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, juga menyayangkan kelalaian administrasi dari penyelenggara pemilu, terutama syarat dari bakal calon kepala daerah. Taufan memaklumi, ada ruang yang terbatas bagi penyelenggara. Namun, hal itu tidak akan menjadi alasan jika para petugas bekerja mencari kebenaran dari syarat-syarat yang diajukan calon tersebut.