PSI Siapkan Langkah untuk Mentahkan Uji Materi Sistem Pemilu

Juru bicara PSI, Ariyo Bimma, menegaskan, partainya menolak wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke daftar tertutup. PSI sedang berupaya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi soal sistem proporsional terbuka. Ariyo melanjutkan, PSI akan mengalami kerugian konstitusional apabila sistem proporsional tertutup diterapkan. Sebab, PSI merupakan partai kecil dan baru sehingga jika sistem proporsional tertutup diterapkan, PSI akan kalah saing dengan partai yang sudah besar. Padahal, PSI punya sosok-sosok kader yang berkualitas. PSI menolak sistem pemilu tertutup juga karena para pemilih akan lebih puas ketika dirinya mencoblos orang yang memang diinginkannya untuk menjadi wakil rakyat.

Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, mengatakan berdasarkan hasil survei SMRC pada Agustus 2022, sebanyak 70 persen publik menginginkan anggota DPR dan DPRD dipilih secara langsung, bukan oleh partai. Hal itu disebabkan tingginya kepercayaan kepada individu politisi. Masyarakat juga merasa terwakili di DPR oleh anggota DPR, bukan oleh parpol. Perdebatan sistem pemilu seharusnya selesai di ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Dengan demikian, tidak perlu dibawa ke MK.

Titi Anggraini mengatakan baik DPR maupun pemerintah tidak membentuk diskursus soal sistem pemilu itu sehingga masyarakat dipaksa mencari solusi dan pergi ke MK. Padahal, apabila diskursus dilakukan di antara pembentuk UU secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, upaya pengujian ke MK tidak akan ada. Dikarenakan permohonan pengujian materi sudah diajukan ke MK, maka MK harus fokus menanganinya dalam ruang konstitusi yang tersedia. Kapasitas MK diingatkannya hanya menegaskan soal asas dan prinsip dalam memilih sistem, bukan memilihkan sistem yang harus diterapkan. MK sebaiknya tidak terjebak dalam pergulatan kontestasi politik.

Search