Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep. Andy menuturkan, gugatan yang akhirnya diputus MA itu diajukan oleh Partai Garuda. Andy mengklaim, tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dengan Partai Garuda terkait hal itu.
Menurut Andy, MA tentu memiliki pertimbangan dalam pengambilan keputusan atas gugatan. Lebih lanjut, Andy berharap agar semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini.