Proyek pengolahan sampah menjadi energi ( waste to energy / WtE) di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Bandarlampung, Provinsi Lampung terpilih untuk ditawarkan dalam ajang Road to Investment Forum in Dubai (IIFD). “Road to IIFD adalah acara pendahulu dari rangkaian IIFD yang dilaksanakan online dan menghadirkan tujuh proyek untuk ditawarkan kepada investor Timur Tengah. Sementara itu, IIFD akan diselenggarakan pada triwulan I 2023 yang merupakan kerjasama antara Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) Abu Dhabi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, dan Bank Indonesia,” kata Kepala Perwakilan BI Lampung, Budiono. Sebelumnya, WtE Bakung terpilih sebagai salah satu proyek investasi pada ajang promosi Lampung Begawi dan Lampung Investment Business Collaboration Forum (LIBCF) 2022.
Proyek yang ditawarkan dalam Road to IIFD tersebut meliputi medis dan kesehatan (medical and wellness), makanan ramah lingkungan (green food), dan Waste to Energy (WtE) yang terdiri dari tujuh proyek. Ketujuh proyek tersebut adalah Subang Smartpolitan, Medical and Wellness Tourism in Indonesia, Agro Techno Park Wanaraja Garut, North Sulawesi Waste to Energy (WtE) Project, Balikpapan Waste Management Project, Greens Hyperlocal Food Platform on Web3 Ecosystem, dan Bakung Waste to Energy (WtE) Project Refuse-Derived Fuel (RDF) Bakung. Acara tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab Husin Bagis dilanjutkan pengantar kondisi makroekonomi Indonesia dan ajakan untuk berinvestasi di Indonesia yang disampaikan masing-masing oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tokyo Hilman Tisnawan, dan Direktur IIPC Abu Dhabi Mohammad Ridwansyah Saidi Ungsi.
Paparan terkait proyek investasi WtE Bakung disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah. Paparan mencakup profil WtE, opsi skema bisnis, perhitungan ekonomi (capex dan opex), timeline penyelesaiaan proyek, sumber pendanaan eksisting, dan insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk proyek WtE Bakung. Khaidar menekankan bahwa untuk skema bisnis pertama, RDF yang dihasilkan akan dijual oleh badan usaha kepada potential offtaker, salah satunya PLTU Tarahan. Sementara itu, untuk skema bisnis kedua, RDF akan dikembalikan ke penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) dan kemudian dijual kepada offtaker oleh PJPK.