Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Div Propam Polri akan memeriksa polisi penembak siswa SMK 4 Semarang atas dugaan pelanggaran kode etik excessive action atau penggunaan kekuatan berlebihan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyatakan status Robig Zaenudin atau RZ dalam proses etik adalah sebagai terperiksa. Saat ini polisi sedang mengumpulkan dan melengkapi berkas-berkas perkara untuk segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Robig Zaenudin atau RZ merupakan anggota Kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda. Ia bertugas sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Semarang. RZ diduga melakukan tindakan berlebihan dengan menembak siswa SMK 4 Semarang saat melerai tawuran. Kini RZ ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani kasus etiknya. Selain pelanggaran kode etik, polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban atas RZ pada Selasa, 26 November 2024. Artanto mengatakan saat ini status RZ masih sebagai saksi.