Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program pemakaian bahan bakar minyak (BBM) Biodiesel 35 persen (B35) berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan implementasi program B35 sebetulnya sudah dilakukan sejak awal Februari lalu. Namun, program tersebut belum dilakukan secara penuh.
Adapun program B35 diterapkan sebagai antisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. B35 merupakan campuran bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Kadar minyak sawit 35 persen, sementara 65 persen lainnya merupakan BBM jenis solar. Bahan baku biodiesel di Indonesia berasal dari minyak sawit (CPO).