Tekanan di industri karet pada 2024 berpotensi semakin berat seiring dengan ancaman berupa penerapan Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR). Dalam regulasi ini, operator yang mengekspor barang komoditas dan produk turunannya ke anggota-anggota Uni Eropa diminta mempersiapkan data geolokasi dari sumber bahan baku. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane menyampaikan, UU Antideforestasi Uni Eropa jelas akan mengancam kelangsungan ekspor industri karet maupun produk turunannya seperti sepatu/sandal karet dan ban. Bukan tidak mungkin pabrik-pabrik karet olahan akan terus bertumbangan. Padahal, tanpa aturan tersebut saja pasar karet nasional tetap lesu mengingat tren produksi komoditas tersebut menurun. “Kontribusi ekspor karet ke Eropa kira-kira sekitar 30%–35%, sehingga UU Antideforestasi punya dampak signifikan bagi kelangsungan industri karet Indonesia,” ujar Aziz, Minggu (28/1).
Merujuk Laporan Statistik Karet Indonesia, total ekspor karet alam Indonesia ke Eropa tercatat sebesar 340.066 ton pada 2022 atau berkurang 13,18% year on year (YoY) dibandingkan realisasi tahun 2021 yakni 391.683 ton. Belgia menjadi negara importir karet alam terbesar dari Indonesia pada 2022 lalu dengan volume 54.076 ton. Disusul oleh Slovenia sebanyak 46.536 ton dan Jerman 38.515 ton. Dekarindo menyebut pemerintah harus aktif dan berani berdiplomasi kepada pihak Uni Eropa agar produk-produk sumber daya alam Indonesia bisa diterima di sana, termasuk karet.