Produksi rokok pada bulan Februari tercatat 22,69 juta batang naik 43,25% dibandingkan bulan sebelumnya (15,84 juta batang). Bila dibandingkan Februari tahun lalu, produksi rokok melonjak 64,72%. Secara akumulatif, produksi rokok Januari-Februari tercatat 38,53 juta batang. Produksi rokok dua bulan pertama 2022 lebih kecil dibandingkan tahun lalu (48,89 juta batang). Namun, lebih besar dibandingkan tahun 2020 (38,40 juta batang), 2019 (27,80 juta batang) ataupun 2018 (35,54 juta batang).
Artinya, pada Januari-Februari 2021 dan 2022 di mana sudah terjadi pandemi Covid-19, produksi rokok jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelum pandemi. Fakta ini semakin menguatkan bahwa kebutuhan akan rokok selalu elastis karena tidak dipengaruhi berbagai faktor ekonomi seperti pelemahan daya beli. Peningkatan produksi rokok di bulan Februari juga menegaskan tradisi tahun-tahun sebelumnya di mana permintaan rokok akan kembali menguat di bulan Februari setelah melemah di Januari. Anomali terjadi pada tahun lalu di mana produksi rokok melonjak di Januari dan melemah di Februari. 2021.
Fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kenaikan cukai rokok biasanya berlaku di awal tahun tetapi pada 2021, kenaikan cukai baru diberlakukan pada awal Februari karena faktor daya beli. Produksi rokok kemungkinan akan naik lebih besar pada Maret sebagai persiapan Ramadan dan Lebaran di April-Mei.