Presidential Threshold Dihapus, Partai Mana Siap Ajukan Kader Jadi Presiden?

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan respons beragam dari partai-partai politik. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK yang menghapus presidential threshold karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, Said belum berbicara soal kemungkinan PDI-P mengusung calon sendiri atau tidak pada Pemilu 2029 mendatang.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan putusan MK yang menghapus presidential threshold sangat mengejutkan. Sebab, MK selama ini selalu menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden. Sarmuji menyebutkan, sebelumnya MK dan pembentuk undang-undang punya cara pandang yang sama, yakni presidential threshold dibutuhkan supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati MK yang memutuskan untuk menghapus presidential threshold. Dasco menyebut, pihaknya juga akan mempelajari dampak dari putusan MK itu. Sedangkan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai MK belum memperhatikan potensi kerumitan yang akan terjadi apabila ambang batas pencalonan dihapus. Hermawi menyebut, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan, sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah berbicara soal potensi memajukan kader PKB sebagai calon presiden. Kendati begitu, ia tidak ingin buru-buru memutuskan maju dalam Pilpres 2029. Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan PKS bersyukur presidential threshold 20 persen dihapus. Namun, Hidayat menilai MK semestinya menghapus ketentuan tersebut sejak lama. Senada dengan PKS, Partai Demokrat juga berpandangan bahwa presidential threshold sudah semestinya dihapus. Kendati berpeluang memajukan kader sendiri sebagai capres, Kamhar menegaskan bahwa Partai Demokrata konsisten untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto.

Search