Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 9,3 juta orang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan jajaran Menteri serta Wakil Menteri. THR ini juga mencakup pensiunan dan penerima pensiun. Komponen THR untuk ASN Pusat meliputi gaji pokok, tunjangan terkait gaji pokok, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Bagi ASN Daerah, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan terkait gaji pokok, dan tunjangan kinerja daerah, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja diberikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang dibayarkan setiap bulan. Alokasi anggaran THR secara umum telah disiapkan dalam APBN dan APBD 2025, dengan anggaran sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, TNI, Polri, dan sekitar Rp19,3 triliun untuk ASN Daerah.
Anggaran untuk pensiunan dan penerima pensiun dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun, sementara anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah yang berasal dari APBD sekitar Rp16,5 triliun. Pembayaran THR ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.