Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Dua, Bali, Ahad (13/11/2022) meluncurkan secara resmi Dana Pandemi (Pandemic Fund) yang berhasil dibentuk oleh menteri keuangan dan menteri kesehatan G20 di bawah presidensi/kepemimpinan Indonesia tahun ini. Presiden Jokowi, yang hadir secara virtual, menyampaikan Dana Pandemi menjadi upaya dunia memperkuat arsitektur kesehatan global terutama melalui mekanisme pembiayaan yang kuat dan dapat diandalkan, sehingga dunia dapat lebih baik mencegah dan menanggulangi pandemi di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyambut baik langkah sejumlah negara anggota G20 dan negara non-anggota G20 serta lembaga filantropi yang telah menyampaikan komitmennya berkontribusi di Dana Pandemi. Sejauh ini, Dana Pandemi telah mengumpulkan kurang lebih 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp21,7 triliun dari 15 negara dan tiga lembaga filantropi. Jumlah itu kemungkinan terus bertambah mengingat Australia, Prancis, dan Arab Saudi juga menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi di Dana Pandemi. Namun, Presiden Jokowi menyampaikan komitmen dana yang dihimpun saat ini belum cukup, mengingat hasil studi Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia menunjukkan dunia membutuhkan kurang lebih 31,1 miliar dolar AS tiap tahunnya agar dapat lebih baik mencegah dan merespons ancaman pandemi di masa depan.
Presiden RI juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung beberapa inisiatif seperti pembentukan platform koordinasi penanggulangan darurat kesehatan dalam bentuk dana ekonomi internasional untuk mendukung pemantauan patogen, pengembangan jaringan digital secara global, sertifikasi vaksin untuk memfasilitasi perjalanan internasional, dan pembentukan pusat penelitian dan manufaktur yang lebih adil dan merata. Di bawah kepemimpinan Indonesia, negara-negara anggota G20 tidak hanya menyepakati pembentukan Pandemic Fund, tetapi juga lembaga pengelolanya (governing board) yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan RI Periode 2013-2014 Chatib Basri dan Menteri Kesehatan Rwanda Daniel MNgamije. Pandemic Fund Governing Board bertugas menyusun berbagai panduan dan rujukan, serta menerima permohonan dana dan menyeleksi penerima dana. Negara-negara G20 dan di luar kelompok G20 nantinya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh dana dari Pandemic Fund untuk memperkuat kemampuan mencegah dan menanggulangi ancaman pandemi di masa depan.