Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dorongan itu menyusul foto Firli bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah ini menurut Herdiansyah perlu diambil demi menjamin objektivitas penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL. “Mestinya Firli dinonaktifkan. Ini untuk menjamin objektifitas penanganan perkara dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya,” kata Herdiansyah kepada Republika, Senin (9/10/2023).
Kasus pemerasan ini didalami oleh Polda Metro Jaya. Irjen Karyoto yang kini dijabat Kapolda Metro Jaya diduga sempat mengalami keretakan hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Semula, Karyoto sempat menjabat Deputi Penindakan di KPK. Karyoto kemudian dikembalikan oleh Firli ke Polri. Beruntung, Karyoto diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya. “Karena kalau (Firli) masih aktif, jelas potensi konflik kepentingannya besar,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah menilai penonaktivan Firli bukanlah langkah sulit bagi Presiden Joko Widodo. Apalagi KPK sudah menjadi bagian dari eksekutif alias di bawah Presiden Jokowi sejak revisi UU KPK. “Karena KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif, mestinya Presiden bisa dengan mudah menonaktifkan Firli, semudah memberhentikan menteri-menterinya,” ucap Herdiansyah. Jika tidak demikian, Herdiansyah meragukan alasan mempertahankan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Sebab, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli sudah layak jadi alasan penonaktifan sementara sebagai pucuk tertinggi lembaga anti rasuah.