Presiden dan DPR Kembali Didesak Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Di tengah masifnya kritik masyarakat sipil, DPR tetap melanjutkan proses legislasi RUU TNI dan RUU Polri. Pada Jumat (7/6/2024), DPR secara resmi mengusulkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri kepada Presiden Joko Widodo. Kini, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri tinggal menunggu persetujuan pemerintah (pengiriman surat presiden) sekaligus daftar inventarisasi masalah (DIM) kedua RUU kepada DPR.

Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan revisi UU TNI dan UU Polri semestinya tidak diusulkan dan dibahas oleh DPR periode ini (9/6/2024), karena masih banyak utang RUU dalam Prolegnas 2020-2024 yang belum tuntas dibahas. Menurut Fajri, pembahasan kedua RUU tersebut bisa ditunda jika Presiden menunda pengiriman surpres dan DIM terkait. Fajri melanjutkan, sangat mungkin bagi fraksi-fraksi parpol bermanuver untuk mencegah pembahasan sebuah RUU. Manuver senacam itu juga pernah dilakukan terhadap RUU Perampasan Aset. Kalaupun pembahasan tetap berjalan, DPR bisa mendorong untuk menurunkan target dari menyelesaikan pembahasan revisi UU menjadi hanya membahas DIM.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengatakan aspek politik hukum pembahasan RUU di DPR saat ini sangat kompleks dan minim aspirasi publik. Al Araf menambahkan kembalinya dwifungsi ABRI akan sangat berbahaya bagi Indonesia. Sebab, di negara demokrasi, harus ada pemisahan antara domain sipil dan militer.

Search