Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada instansi pemerintah, baik di kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), hingga BUMN/BUMD yang masih gemar berbelanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa. Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut. Kepala Negara ingin ada penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Sebagai bentuk penghargaan, Presiden memerintahkan agar ada insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar. “Saya sudah perintahkan Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau sudah masuk ke tukin pasti semuanya akan semangat,” kata Jokowi. Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan pengenaan disinsentif pada instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri. “Kami sepakat Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian,” kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023. Pada 2022, pengadaan produk dalam negeri baru mencapai 78 persen. Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Hempri Suyatna, mengatakan sanksi yang dijanjikan Presiden Jokowi kepada instansi pemerintah, baik pusat dan daerah hingga BUMN/BUMD yang masih nekad belanja produk impor merupakan langkah luar biasa bagus untuk membuat ekonomi nasional berputar sekaligus meningkatkan daya saing nasional. Sementara itu, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengatakan kebijakan reward dan punisment perlu diterapkan sebagai respons atas masih rendahnya komitmen K/L, pemda, BUMN/BUMD memanfaatkan produk lokal.