Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman. Dalam Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan potongan pajak jasa perhotelan sebesar 50% hingga September 2025, kemudian berkurang menjadi 20% hingga Desember 2025. Selain itu, berupa keringanan pajak untuk sektor makanan, minuman, dan restoran sebesar 20% hingga akhir tahun 2025. Insentif ini berlaku sejak penandatanganan keputusan, yakni 25 Agustus 2025, dan masih bersifat sementara. Evaluasi kebijakan dijadwalkan pada 31 Januari 2026.