Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) khususnya dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 per 1 Agustus 2023. untuk menjalankan arahan Prabowo.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan. Airlangga menyampaikan, salah satu perubahan yang dilakukan adalah menambah kewajiban bagi eksportir terkait durasi penempatan di dalam negeri. “Lebih lama maksudnya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” tegas Airlangga.