Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2026 menargetkan setoran dari pungutan pajak konsumsi sebesar Rp995,2 triliun. Setoran itu berasal dari kelompok pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Target penerimaan PPN dan PPnBM itu naik 8,4% dari yang ditargetkan pada UU APBN 2025 yakni Rp917,79 triliun. Perinciannya meliputi PPN Dalam Negeri Rp615,1 triliun, PPN Impor Rp352,2 triliun, PPnBM Dalam Negeri Rp8,4 triliun, PPnBM Impor Rp6,8 triliun, serta pendapatan PPN/PPnBM Lainnya Rp12,6 triliun.
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar Rp2.357,7 triliun atau meningkat 7,69% dibandingkan target APBN 2025. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi sementara hingga akhir 2025, target tersebut mencerminkan kenaikan hingga 22,9% akibat rendahnya basis penerimaan. Untuk mengejar target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah regulasi sejak akhir 2025.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memperluas cakupan pelaporan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk aset kripto. Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 112 Tahun 2025 mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.
