Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (30/7/2025), di tengah polemik kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Ivan tiba sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut. Perry menyusul tanpa memberikan pernyataan kepada media. Pemanggilan ini berlangsung saat publik ramai memprotes pemblokiran rekening tidak aktif yang dinilai mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran.
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant—yang tidak aktif selama tiga bulan—dilakukan demi mencegah penyalahgunaan untuk tindak kejahatan, seperti pencucian uang, jual beli rekening, dan kejahatan siber. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa hak nasabah tetap aman, dan rekening bisa diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen melalui bank. Kebijakan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan melindungi nasabah dari risiko transaksi ilegal yang menggunakan rekening tanpa sepengetahuan mereka.