Pengamat Pertambangan sekaligus Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengusulkan agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) atau Organisasi Non-Pemerintah lainnya mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Ferdy, PP No 25 Tahun 2024 ini telah menyalahi aturan perundangan di atasnya yaitu UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dirinya menyebut bahwa dalam UU No 3 Tahun 2020 memang terdapat kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tapi bukan untuk UMKM yang gak punya badan usaha atau yang tidak punya kapasitas untuk mengolah tambang. Ferdy juga menjabarkan dalam PP ini yang telah diselipkan satu pasal, yaitu pasal 83A yang menjadi catatan adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). WIUPK berarti tambang besar dan akan membuat industri pertambangan menjadi tidak profesional lagi, tata kelolanya amburadul dan daya rusak terhadap lingkungan juga pasti akan lebih besar. Dia juga menjelaskan, jika merujuk pada pasal yang diselipkan, IUP yang diserahkan ke ormas keagamaan ini adalah IUP hasil sisa lahan yang terlalu besar yang ditinggalkan oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan IUPK.