Prabowo Beri Arahan Soal Bangun Rumah MBR di Tanah Sitaan-Telantar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan mengenai pemanfaatan lahan-lahan negara untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu disampaikan Ara, sapaan akrabnya, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan, lahan sitaan hasil korupsi di Kejaksaan Agung, aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Hak Guna Usaha (HGU) yang tak diperpanjang (tanah telantar), dan jenis lainnya, nantinya akan dimasukkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kemudian ke Badan Bank Tanah. Setelah itu, baru diproses lebih lanjut pemanfaatannya untuk penyediaan rumah bagi MBR yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. “Yang pasti tadi beliau sudah menyampaikan arahan, bagaimana tanah-tanah itu tetap dimiliki negara tetapi bangunannya itu bisa dimiliki oleh rakyat,” jelas Ara.

Untuk itu, arahan dari Prabowo akan menjadi landasan Kementerian PKP untuk menindaklanjuti bersama Kementerian ATR/BPN terkait aspek legalitas kepemilikan lahan dalam pelaksanannya. “Sementara itu yang kami akan jadikan pegangan. Jadi sudah ada arahan yang jelas dari beliau, kami akan menindaklanjuti dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” pungkas Menteri PKP itu.

Search