Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto akan membantu Badan Pengarah Papua. Badan Pengarah Papua sendiri merupakan lembaga yang secara otomatis dipimpin oleh wakil presiden, dalam hal ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dipimpin oleh Wakil Presiden. Anggota Badan Pengarah Papua akan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua, serta perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik.