Pemerintah perlu menyiapkan insentif bagi masyarakat jika kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terealisasi pada 2025. Pasalnya, kenaikan tarif PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat yang saat ini sedang turun. Dan pada akhirnya berimplikasi terhadap perlambatan laju konsumsi rumah tangga nasional. “Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik,” ujar Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani. Ajib mengatakan, untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah dapat menaikkan batas bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, atau setara dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Menurut Ajib, untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mengurangi kewajiban pajak penghasilan (PPh) pasal 21, batas bawah PTKP dapat dinaikkan hingga Rp 100 juta per tahun.