PPN Naik Jadi 12% Banyak Diprotes, Airlangga Buka Suara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara merespons banyaknya penolakan terhadap rencana pemerintah yang ingin menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, dari yang saat ini sebesar 11%. Airlangga menekankan, kenaikan tarif PPN itu sudah menjadi amanat undang-undang (UU) untuk dinaikkan pasa tahun depan, maka pemerintah hanya bisa melaksanakan. UU itu ialah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Itu kan undang-undang, itu udah ditetapin undang-undang,” tegas Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Kalangan pengusaha dari berbagai sektor menjadi pihak yang menyatakan menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang saat ini 11%, menjadi sebesar 12% pada 2025. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja misalnya, yang mengatakan, rencana kenaikan itu akan semakin membebani daya beli masyarakat, yang saat ini masih belum pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Tercermin dari konsumsi masyarakat yang turun pada penghujung 2023. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada kuartal IV-2023 hanya tumbuh 4,47% secara tahunan, turun dari kuartal III-2023 yang tumbuh 5,06%.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Flamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kenaikan PPN di tengah rendahnya daya beli masyarakat bisa menekan pembelian produk industri manufaktur dalam negeri, yang penjualan untuk ekspornya juga tengah tertekan akibat perlambatan kondisi ekonomi global. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno bahkan mengusulkan, jika pemerintah memang ingin meningkatkan pendapatan negara di tengah lemahnya ekonomi masyarakat, jalan yang harus ditempuh bukan dengan menaikkan PPN, melainkan pajak penghasilan (PPh) badan.

Search