Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% dinilai tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini didasari oleh dampak inflasi yang terbilang rendah atas kenaikan PPN menjadi 12% mulai awal tahun depan. Berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Namun, bertolak belakang dari pemerintah pengusaha dan bankir masih melihat PPN 12% akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. mengatakan dari sisi konsumen, kenaikan PPN bakal meningkatkan harga barang dan jasa, lantas menekan daya beli masyarakat. Ini kemudian bisa mengurangi permintaan kredit konsumer.
Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. menilai kenaikan PPN bakal jadi tantangan khususnya bagi penjualan property primary di tahun 2025.