Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, yaitu mulai 22 November sampai 5 Desember 2022. Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 21 November 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM level 1. Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang lantaran terjadi kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif, hingga kematian Covid-19 khususnya di Jawa-Bali pada awal November ini.