Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut perputaran uang di judi online (judol) mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut judol menjadi masalah yang tengah dihadapi Indonesia sekarang. Tak tanggung-tanggung, jumlah perputaran uangnya terus meningkat. Dia membandingkan dengan data pada 2024 lalu. Ivan mencatat saat itu perputaran dana judi online berada di kisaran Rp981 triliun.
Sementara itu, hasil National Risk Assesment (NRA) tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencatat tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar sekarang ini. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut (korupsi),” kata Ivan dalam rilis resmi di situs PPATK, Kamis (17/4). Oleh karena itu, PPATK menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Ini dibutuhkan dalam langkah-langkah penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).