Dari 108 produk intelijen keuangan yang dihimpun PPATK selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024, ditemukan perputaran dana yang melibatkan partai politik, anggota partai, calon anggota legislatif, incumbent, dan pejabat aktif, sebesar Rp 80.117.675.256.064. Sebanyak 108 laporan berupa hasil analisis, informasi, dan hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada beberapa pihak eksternal, termasuk aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan produk intelijen tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, KPK, Polri, OJK, BIN, Bais TNI, KPU, serta Bawaslu. Ivan menyatakan, nilai uang yang ditemukan itu merupakan perputaran dana terkait pemilu pada rekening para pihak yang dianalisis, bukan terkait tindak pidana.
Peneliti Perludem, Heroik M Pratama, mengatakan transaksi mencurigakan dalam pemilu merupakan problem klasik yang selalu berulang. Menurut Heroik, transaksi mencurigakan itu biasanya digunakan untuk keperluan-keperluan di luar masa kampanye dan tindakan yang dilarang oleh undang-undang pemilu. Bawaslu juga sebaiknya diberikan kewenangan untuk melakukan audit investigative, agar \punya data pembanding untuk memastikan seluruh dana kampanye peserta pemilu dilaporkan sesuai aturan.