PPATK Ungkap Indikasi Dana ACT untuk Kegiatan Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku pihaknya juga menemukan sejumlah transaksi berkaitan dengan penyalahgunaan dana untuk kemanusiaan yang dihimpun tersebut. Salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi yayasan itu. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.

Terkait hasil analisis keuangan yang dilakukan PPATK tersebut, presiden ACT Ibnu Khajar tegas membantahnya. Ia pun mempertanyakan pernyataan PPATK yang mengklaim telah menemukan indikasi transaksi keuangan ACT berkaitan dengan kegiatan terorisme. “Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu, kami berikan bantuan, mereka Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang, kami sering bingung dana ke teroris dana yang ke mana,” kata Ibnu dalam konferensi pers.

Search