Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) milik masyarakat. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawas Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengatakan, sudah memberi arahan kepada bank untuk membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir. PPATK sudah memiliki peta risiko terkait rekening dormant yang berisiko dan yang memang digunakan masyarakat. Sebelumnya, PPATK merampungkan proses analisis rekening dormant yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025. Proses selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan peta risiko itu menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko. Informasi nasabah tidak diungkap secara individual.