PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif, guna mencegah penyalahgunaan seperti jual beli rekening dan pencucian uang. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening tanpa aktivitas transaksi selama 3 hingga 6 bulan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam memantau dan menangani rekening tidak aktif tersebut.

Beberapa bank nasional telah menegaskan kebijakan mereka. PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan akan memblokir atau menutup rekening jika terindikasi digunakan untuk kejahatan atau atas permintaan instansi berwenang. “Rekening dormant masih merupakan hak nasabah dan akan mengikuti aturan biaya administrasi yang ada sampai saldonya habis (jika dibiarkan lama),” ujar Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans. Sementara itu, BNI dan Mandiri menyebutkan bahwa rekening yang tidak aktif selama enam bulan akan dibatasi akses transaksinya, namun masih dapat diaktifkan kembali dengan verifikasi.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menyatakan kepatuhan terhadap regulasi PPATK dan terus mendorong nasabah untuk aktif bertransaksi serta memperbarui data kontak. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi mengatakan, “BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.” Pemblokiran ini tetap menjamin dana nasabah aman dan dapat diakses kembali sesuai prosedur.

Search