PPATK Blokir Rekening Nganggur: Anjuran Bila Rekening Anda MendadakDiblokir

PPATK memblokir sementara lebih dari 140 ribu rekening dormant yang telah menganggur selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan pencucian uang, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank, namun tetap tercatat sebagai rekening aktif dengan dana yang aman.

Menanggapi pemblokiran ini, pengamat perbankan Arianto Muditomo menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera menghubungi pihak bank jika rekening mereka terdampak. Ia menegaskan pentingnya prosedur yang adil, transparan, serta adanya mekanisme pengaduan dan klarifikasi yang jelas. Arianto menyarankan agar pemblokiran disertai dengan bukti kuat dan pemberitahuan resmi, serta menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menyasar rekening terkait aktivitas ilegal secara tepat. Diperlukan pula sistem berbasis teknologi yang kolaboratif dan akuntabel agar kebijakan tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

Search