PPATK Blokir Rekening Dormant, Hotman Paris, Pengamat, hingga YLKI Wanti-wanti Hal Ini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan lantaran pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan alias dormant. Salah satu tokoh yang menyoroti hal ini ialah pengacara Hotman Paris. Itu pun karena dia menerima banyak aduan masuk terkait hal ini di hotline yang dia buat. Hotman menilai, langkah PPATK yang memblokir rekening-rekening dormant tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, akan merepotkan masyarakat kecil. Hotman juga menyoroti repotnya proses pemulihan rekening, terutama bagi nasabah yang tinggal di desa atau tak terbiasa mengakses layanan perbankan. “Itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang, jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan dasar aturan PPATK melakukan pemblokiran rekening bank secara sepihak.Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, PPATK perlu mengkaji terlebih dahulu mengenai efektivitas pemblokiran rekening dormant terhadap pencegahan tindak pidana. Menurutnya, pemblokiran rekening perlu adanya kajian yang baik dan perlu adanya indikasi keterkaitan dengan tindak pidana terlebih dahulu sebelum akhirnya PPATK dapat memblokir rekening pasif tersebut. Bila memang untuk mencegah digunakan dalam kejahatan, maka rekening yang terindikasilah yang perlu diblokir karena ada dasarnya. Selain itu, Trioksa berpandangan pemblokiran ini belum tentu bisa total mencegah perilaku kejahatan. Pasalnya, pelaku kejahatan dapat juga menyesuaikan dengan aturan yang ada dengan mengaktifkan rekening. Untuk itu sebaiknya rekening yang terindikasi digunakan dalam kegiatan kriminal lah yang perlu diblokir.

Search