PP Muhammadiyah Dukung Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun di MK

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, mendukung uji materi permohonan UU Pemilu terkait batas usia minimal capres/cawapres yang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Nasrullah, pendiri bangsa ini rata-rata di usia muda pada saat kemerdekaan, rata-rata 30-40 tahun. Misalnya, Sutan Syahrir pada waktu berusia 36 tahun dipilih menjadi perdana menteri.

Nasrullah menyebut, di negara lain sudah lumrah memiliki pemimpin negara berusia muda. Ia mencontohkan Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dipilih pada usia 34 tahun, Presiden Prancis Emmanuel Macron dipilih pada usia 39 tahun.

Upaya judicial review UU terkait batasan umur calon presiden dan wakil presiden adalah baik untuk demokrasi, dan bisa dimaknai sebagai upaya menangkap kebutuhan zaman. Masyarakat juga perlu melihat relevansinya terhadap dinamika demografi saat ini. Generasi muda jumlahnya lebih dari separuh jumlah penduduk yang ada, keberadaan mereka sangat aktif dan produktif. Oleh karenanya, tentu ada kebutuhan representasi politik dari generasi muda yang dianggap mampu menangkap semangat zaman. Sebuah negara yang matang seharusnya mampu memilih pemimpin berdasarkan kualitas, visi, dan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat. Mereka yang muda, namun secara fisik, mental, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cakap, seharusnya tetap berpeluang untuk ikut serta dalam proses demokrasi.

Search