Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara. Melalui perubahan Pasal 4, Danantara memperoleh sejumlah kewenangan strategis meliputi pengelolaan dividen dari holding investasi, holding operasional, maupun BUMN sesuai kepemilikan saham yang dimiliki. Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal, serta memberikan persetujuan atas usulan hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.
Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah pengaturan mengenai pembentukan holding investasi dan holding operasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara. Pemerintah membuka peluang bagi Danantara untuk mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional dengan persetujuan Presiden. Khusus holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber APBN. PMN tersebut dapat diberikan dalam bentuk dana tunai, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya.
Apabila menerima PMN, holding investasi tersebut akan berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik. Sementara itu, holding investasi yang berorientasi pada tujuan komersial akan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.
