Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Potensi Pajak yang Hilang Akibat Rokok Ilegal Capai Rp 53,18 Triliun

Temuan survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia sebanyak 28,12 persen perokok di tanah air pernah atau masih mengonsumsi rokok ilegal. Angka tersebut berdampak pada hilangnya potensi pajak atau pendapatan negara sebesar Rp 53,18 triliun.

Mukhammad Sarifudin, pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus (Nusantara Prima), mengatakan, selain merugikan pendapatan negara, perdaran rokok ilegal berpengaruh pada kesejahteraan petani tembakau. Sebab dengan hilangnya pendapatan negara dan peredaran cukai bakal membuat harga tembakau tidak stabil. Sarifudin mengaku, harga rokok ilegal sangat terjangkau. Namun, melihat dampak massifnya peredaran rokok ilegal bakal merugikan banyak pihak di industri ini. Untuk itu, ada alternatif lain untuk mendapat rokok dengan harga relatif lebih murah, yakni dengan menjangkau produk tembakau UMKM yang legal. Saat ini produk tembakau UMKM masih kalah bersaing dengan produk dari perusahaan besar. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor merebaknya rokok ilegal. Apabila perusahaan rokok skala UMKM yang legal lebih diberi kesempatan secara regulasi, tentunya bisa memberi manfaat pada sektor di industri tembakau termasuk petani.

Sebelumnya, pemerintah akan Menyusun regulasi untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan pada peredaran rokok ilegal. Pembentukan kawasan industri tersebut diharapkan bisa merangkul pengusaha kecil seperti UMKM. Dengan begitu, industri rokok berskala kecil tidak tertarik masuk ke industri rokok ilegal.

Search