Bareskrim Polri mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara tegas mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana narkotika.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI menjelaskan, peredaran uang hasil kejahatan narkotika sering kali melintasi batas negara.Jika dana berada di luar negeri, penanganannya harus dilakukan melalui kerja sama internasional, dengan aparat penegak hukum negara lain karena adanya keterbatasan yurisdiksi.
Sementara itu, apabila uang hasil kejahatan beredar di dalam negeri, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan perampasan aset. Lebih lanjut, Polri mengusulkan agar pengaturan mengenai penyitaan uang dan aset hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui undang-undang TPPU, dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru. Menurut Eko, aset yang telah disita tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta kegiatan satuan tugas penanggulangan narkoba.
