Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri tercatat telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (4/9). Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak (42 orang) dan luas area terbakar terbesar (2.112,25 hektare), diikuti oleh Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan wilayah lain, sementara sebagian besar perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri menegaskan penegakan hukum berkelanjutan sebagai upaya pencegahan karhutla, mengajak masyarakat melaporkan dugaan pembakaran serta menjanjikan penanganan profesional atas setiap temuan sesuai ketentuan hukum.
