National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menegaskan bahwa Red Notice Interpol tidak dapat diterbitkan terhadap seseorang apabila kasus yang melatarbelakanginya berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia (HAM), militer, maupun rasial. Karena itu, Polri membantah narasi yang mengaitkan penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad dengan aktivitas dakwah atau statusnya sebagai aktivis. “Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subyek yang diburu berkaitan dengan politik, agama, HAM, militer, rasial,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko.
Ia menjelaskan, seseorang tidak akan menjadi subyek Red Notice hanya karena berstatus ulama, tokoh agama, maupun aktivis politik. Menurut dia, setiap permohonan penerbitan Red Notice harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat sebelum disetujui oleh Interpol. Untung menegaskan, Red Notice hanya dapat diterbitkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan subyek yang dicari diduga terlibat dalam tindak pidana umum.”Jaringan perannya jelas, yang bersangkutan (Abdul Karim) sebagai pelaku,” ujarnya. Untung menegaskan, Abdul Karim ditangkap karena berstatus buronan Interpol berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Nicosia, Siprus, terkait dugaan kasus pengeboman. Ia mengatakan, aparat Indonesia telah memantau keberadaan Abdul Karim sejak lama.
