Politik Uang, Jalan Gelap yang Bikin Barito Utara PSU Kedua Kalinya

Politik uang penyebab pemungutan suara ulang atau PSU kedua kalinya di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah terdeteksi sejak awal. Sebelum PSU, pada 14 Maret 2025 terjadi operasi tangkap tangan di Muara Teweh. Menjelang PSU, tim gabungan bawaslu dan kepolisian menggerebek sebuah rumah. Sembilan orang terduga pelaku politik uang ditangkap. Lantaran proses hukum masih berjalan, PSU tetap dilanjutkan.

Berdasarkan bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih. Namun, fakta persidangan juga menunjukkan adanya pembelian suara pemilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi pengawasan tahapan PSU pertama di Barito Utara. Pihaknya saat ini sedang menunggu putusan dari Bawaslu RI apakah akan ada evaluasi untuk pengawas di tingkat TPS sampai kecamatan atau perekrutan ulang. Kasus di Barito Utara ini di satu sisi mencerminkan adanya penegakan hukum politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Namun, di sisi lain, hal ini menjadi sinyal bahwa pencegahan politik uang dan pengawasan tak berjalan efektif.

Search