Politik Kewargaan Masyarakat Adat

Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat oleh negara hingga kini masih menyisakan banyak persoalan. Persoalannya mencakup kasus pembatasan akses, ketidakpastian pemenuhan hak, hingga peminggiran atas ruang hidup. Negara sebagai entitas kekuasaan baru dengan dalih kepentingan kolektif kerap mengabaikan partikularitas lokal dan spesifik seperti Masyarakat adat yang telah ada lebih dahulu.

Menurut Hiariej, E., dkk. (2016), kewargaan masyarakat adat memiliki tiga perspektif utama yakni perspektif liberal yang menekankan pemenuhan akses terhadap hak-hak dasar individu terutama hak-hak sipil dan politik. Kedua, perspektif republican yang menekankan pentingnya kolektivitas dan universalitas kehidupan bersama dalam suatu komunitas politik. Ketiga, perspektif komunitarian yang menekankan arti penting identitias-identitas particular sebagai sesuatu yang tidak boleh diabaikan/ditindas atas nama kolektivitas. Selain itu kunci kewargaan Masyarakat adat memiliki empat dimensi kunci yakni keanggotaan, status legal, hak-hak, dan partisipasi.

Oleh karena itu politik kewargaan bangsa Indonesia sejatinya berakar pada banyak partikularitas. Kepentingan kolektif tidak dirumuskan dengan cara mengeksklusifkan keberagaman dan menawarkan identitas kolektif baru yang seragam dan semu. Sehingga tantangan Indonesia bukan mengenai memilih antara adat atau negara dan antara partikularitas atau kepentingan kolektif, namun merumuskan ulang kewargaan yang mampu mengakui bahwa kolektivitas nasional justru dibangun dari keberagaman cara hidup, pengetahuan, dan relasi sosial yang telah lama ada.

Search