Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di Kamboja. Dalam aksinya, sindikat tersebut menawarkan para korban bekerja sebagai admin online shop di Kamboja. Untuk meyakinkan para korban, sindikat ini pun mengurus berbagai keperluan yang dibutuhkan mulai dari keberangkatan hingga tiba di Kamboja. Namun, setiba di Kamboja, para korban justru tidak mendapat pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal. Bahkan, beberapa korban justru mengalami penyiksaan selama bekerja di sana.
Mendapat perlakuan tersebut, para korban ini lantas menghubungi pihak KBRI Kamboja untuk meminta dipulangkan kembali ke negara Indonesia. Polisi juga kemudian turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya bisa menangkap para tersangka. “Akhirnya kita dapat menemukan satu korban yang kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penjemputan ini,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.