Polisi Malaysia menangkap 11 pria warga negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online di sebuah kondominium di Salak Selatan, Cheras, Kuala Lumpur. Kepala Polisi Distrik Cheras ACP Zam Halim Jamaluddin mengatakan, para tersangka yang semuanya berusia masih muda, yakni antara 20 dan 29 tahun itu ditangkap pada Selasa (23/5/2023). Menurut dia, ada sindikat yang melakukan aktivitas perjudian dengan mengajak nasabah membuka rekening di website yang disediakan tersangka.
“Pemain akan diarahkan untuk membeli pulsa mulai dari Rp25.000 atau setara dengan 7 ringgit Malaysia untuk memungkinkan mereka berjudi melalui platform aplikasi judi online yang disediakan,” jelas Jamaluddin dalam konferensi pers di markas Polisi Distrik Cheras, Sabtu (27/5/2023). Dia menjelaskan, transaksi berjumlah 500.000 ringgit Malaysia hingga 700.000 ringgit Malaysia telah dikreditkan oleh pemain ke platform perjudian yang disediakan oleh para tersangka itu. Jamaluddin mengatakan sindikat itu menargetkan orang Indonesia sebagai pelanggannya, bukan Malaysia.
Jamaluddin mengatakan semua tersangka telah ditahan selama empat hari dari 26 hingga 29 Mei untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 420 KUHP Malayia dan Pasal 4 (1) Undang-Undang Rumah Perjudian Umum 1953.