Operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) dilakukan kepolisian Kamboja atas perintah Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet menjaring 339 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi operator online scammer. Seluruh WNI yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari 2.780 orang yang terjaring operasi pemberantasan penipuan online oleh kepolisian Kamboja. Selain WNI, warga negara asing yang juga turut ditangkap berasal Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan serta Pakistan.
Terkait penangkapan ratusan WNI yang terlibat kejahatan online scam tersebut, Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto menemui Menteri Senior sekaligus Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Chhay Sinarith. Santo meminta agar hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi tetap terlindungi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan informasi yang jelas.
Dubes RI mendukung operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kamboja. Menurutnya pemberantasan kejahatan penipuan daring yang bersifat lintas negara, membutuhkan kerja sama kuat antara negara terkait. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Pemimpin ASEAN tentang Memerangi Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi Tahun 2024. Pemerintah Indonesia menyatakan siap untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas instansi terkait di Kamboja.