Polisi bongkar peredaran narkoba diduga terkait jaringan Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi serta menangkap empat tersangka dalam pengungkapan peredaran narkotika di Balikpapan. Pengungkapan dilakukan melalui penindakan pada 2–4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan. Kasus bermula dari informasi transaksi narkotika yang menggunakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan, yang kemudian diamankan bersama sopir dinas WS dan tersangka IN.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan AG alias B yang diduga berperan sebagai perantara dan CJA alias C yang diduga sebagai pengendali pasokan. Dari penggeledahan tempat yang ditempati CJA, polisi menemukan sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi. CJA mengaku memperoleh narkotika dari WNA asal Malaysia berinisial DRS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan tersebut telah tiga kali mengirim narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke Balikpapan melalui kargo udara.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas peredaran narkotika tanpa memandang status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat. Polisi menyebut WS berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, dan CJA sebagai pengendali pasokan. Keempat tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Search