Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iver Son Manossoh mengungkapkan, 12 orang yang ditangkap mengedarkan narkoba dari satu titik ke titik lain dengan menggunakan kapal laut. Berdasarkan hasil pantauan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, titik-titik tersebut berasal dari beberapa daerah di Pulau Sumatera. “Ini bersumber dari beberapa titik, dari Aceh kemudian Medan, Palembang, dan ada juga jaringan yang kami pantau beraktivitas di Batam,” ungkap Iver dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).
Adapun 12 tersangka ini merupakan jaringan narkoba asal Medan-Palembang. Ke-12 orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda, yakni Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, para tersangka itu merupakan hasil penangkapan selama kuran waktunya lima bulan terakhir. “Untuk tersangka, totalnya sebanyak 85 tersangka (dalam kurun waktu lima bulan). Namun, sebagian sudah menjalani persidangan, dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).
Dari 12 orang tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,8 kilogram. Susatyo mengungkapkan bahwa motif ke-12 tersangka tersebut adalah bisnis atau ekonomi untuk mencari keuntungan dari peredaran gelap narkoba. Dalam kasus ini, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Susatyo.