Polemik Rp 349 Triliun Perlu Segera Dibawa ke Ranah Hukum

Dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun terus bergulir. DPR RI pun mewacanakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengungkap misteri uang ratusan triliun yang belum terang benderang tersebut. Namun, polemik itu dinilai lebih baik untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Ketua LSM antikorupsi IM57 Institute M Praswad Nugraha mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta profesional dalam mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun. PPATK diharapkan tak memanfaatkan momentum untuk sekadar cari panggung. IM57 yang diisi mantan pegawai KPK yang tersingkir tersebut meminta PPATK bertanggung jawab terhadap isu yang telah menjadi konsumsi publik tersebut dengan tindak lanjut.

“Hendaknya PPATK sebagai financial intelligence unit bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti transaksi-transaksi mencurigakan dan rekening gendut, baik milik pejabat publik maupun penegak hukum, bukan malah melemparkan berbagai kontroversi kepada publik yang membuat publik kebingungan,” kata Praswad dalam keterangannya kepada Republika, Kamis (23/3). Praswad merujuk Pasal 37 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPATK yang menyebut PPATK harus bersifat independen. Ia tak ingin PPATK dimanfaatkan untuk kepentingan pengaruh kekuasaan. “PPATK bukanlah panggung politik, melainkan tempat bagi orang-orang yang bekerja secara profesional mengungkap adanya transaksi terkait TPPU,” ujar eks pegawai KPK itu.

Praswad juga mengingatkan, masyarakat sudah muak dengan saling lempar informasi yang dilakukan antarpejabat negara. Padahal, belum ada satu pun pihak yang terindikasi memiliki rekening gendut dimintakan pertanggungjawaban atas hartanya tersebut. Selain itu, Praswad mendukung aparat penegak hukum memproses dugaan TPPU yang masuk radar PPATK. Hal itu guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sebagian pejabat negara yang santer diisukan punya kekayaan fantastis. Di sisi lain, Praswad prihatin dengan reformasi sektor perpajakan yang ternyata sampai hari ini masih memberikan kekecewaan besar, terutama setelah mencuatnya rekening gendut mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. “Skandal terus-menerus terungkap, namun tidak dapat memberi dampak yang signifikan terkait adanya perbaikan sistem dan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang ada pada institusi pajak,” kata Praswad.

Search