Polemik pembatasan impor bahan bakar minyak (BBM) badan usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta dinilai dapat mengancam iklim persaingan usaha hingga merugikan konsumen.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati bahwa kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor BBM jenis bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 dapat memengaruhi kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.”Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui siaran pers, Kamis (18/9/2025).
Untuk itu, Deswin mengingatkan, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.