Polemik 4 Pulau Dipindah ke Sumut, Gubernur Muzakir: Itu Hak Aceh, Kami Punya Bukti Kuat

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan sikap tegas terkait polemik pemindahan empat pulau dari Kabupaten Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia menegaskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara geografis, historis, dan administratif merupakan bagian dari Aceh. Muzakir menyebut Aceh memiliki bukti dan data kuat yang menunjukkan keempat pulau itu adalah hak milik wilayahnya sejak lama. Ia menyampaikan hal ini dalam Konferensi di JCC Senayan, Jakarta, dan meminta agar hak Aceh atas wilayah tersebut dihormati.

Menanggapi kontroversi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemindahan administrasi empat pulau itu telah ditetapkan melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025. Keputusan tersebut, menurutnya, diambil secara objektif berdasarkan kajian geografis dan koordinasi antar instansi. Tito juga menyatakan pemerintah terbuka terhadap evaluasi dan gugatan hukum, termasuk ke PTUN, apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan politis dalam masalah ini, dan bahwa sengketa batas wilayah tersebut telah berlangsung sejak 1928 dan berulang kali dibahas oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Search