Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia oleh seorang pelaku di Kota Dumai. Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan, Jumat (1/8). Ia diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.
Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera. Di antaranya dari Indragiri Hulu, Riau, Pariaman, Sumatera Barat, serta Tapanuli Utara, dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Akan tetapi mereka tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.